PT JIAN CHENG

Blog Single

  • By Jiancheng
  • September 12, 2025
  • 0 Comment

DPUPR Depok Sewakan Alat Berat untuk Kas Daerah

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyediakan layanan penyewaan alat berat bagi masyarakat dan pelaku usaha dengan tarif mulai Rp 25.000 per unit. Layanan ini dikelola Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Peralatan dan Perbengkelan di bawah naungan DPUPR, serta telah memiliki payung hukum yang jelas.

Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, mengatakan tarif sewa berkisar Rp 25.000 hingga Rp 300.000 per unit, dengan hitungan per jam atau per hari sesuai ketentuan resmi. Harga tersebut sudah mendapatkan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya bahan bakar.

“Penyewaan ini resmi melalui UPTD Peralatan dan Perbengkelan, dengan tarif terjangkau karena disubsidi APBD untuk BBM-nya. Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui QRIS dan masuk langsung ke kas daerah,” ujarnya, Selasa (12/8/2025), dilansir dari situs resmi Pemkot Depok. Lindungi 3 Juta Pekerja Informal, Pemprov Jabar Berikan BPJS Ketenagakerjaan Artikel Kompas.id Citra menyebut layanan ini terbuka untuk semua pihak, termasuk kontraktor, pengembang perumahan, hingga pihak swasta.

Minat masyarakat cukup tinggi, bahkan ada peminat dari luar Kota Depok. “Banyak penyewa datang dari Kabupaten Bogor karena tarif di Depok lebih terjangkau. Unit terbatas dan hampir selalu disewa, sehingga jarang standby bahkan sampai waiting list,” katanya. Baca juga: Jalan Grogol–Krukut Depok Dialihkan hingga September 2025, Ini Jalur Alternatifnya

Jenis alat berat yang tersedia antara lain excavator, bulldozer, dump truck kapasitas 6 ton, trowel, dan compressor. Untuk prosedur sewa, pemohon wajib mengajukan permohonan, melengkapi persyaratan administrasi, dan menandatangani surat perjanjian. Setelah itu, DPUPR akan menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) dan pemohon melakukan pembayaran ke kas daerah melalui QRIS Bank Jabar. Petugas kemudian menyiapkan dan mengirimkan alat sesuai jadwal yang disepakati. Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan di Cipayung Depok Akan Diperlebar: Arah Citayam hingga Pasir Putih Syarat penyewaan mencakup kepemilikan KTP, pembayaran retribusi di awal sesuai durasi sewa, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *